Hukum acara perdata
Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.
Terminologi dan definisi
Dalam bahasa Inggris, hukum acara perdata sering dikenal sebagai civil procedure atau adjective law.
Beberapa sarjana hukum telah banyak yang merumuskan pengertiannya sendiri terhadap bidang ini, antara lain:
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan bagaimana cara pengadilan tersebut harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[1]
— Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia.
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dan perantaraan hakim.[2]
— Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata Universitas Gadjah Mada.
Rujukan
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Fiqh
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Syariah
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal