Hukum tata negara Indonesia
Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Konotasi ini sering digunakan untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara atau yang disebut Hukum Administrasi Negara.[1]
Rujukan
- ^ Harun, H. Djaenudin (2008). Konsep Dasar Hukum Tata Negara (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–49. ISBN 9789790110731.
- l
- b
- s
Hukum di Indonesia
peraturan
Dasar hukum |
|
---|---|
Peraturan perundang-undangan |
|
Peraturan lainnya |
|
Materiel |
|
---|---|
Formal |
|
Agama dan adat |
|
Kekuasaan kehakiman | |||
---|---|---|---|
Peradilan umum |
| ||
Peradilan agama |
| ||
Peradilan tata usaha negara |
| ||
Peradilan militer |
penegak hukum
perkembangan
- Sejarah
- Politik hukum
- Pluralisme hukum
- Kekuasaan kehakiman
- Daftar sekolah hukum
- Kategori