Kejaksaan tinggi
Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.
Tugas dan Fungsi
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Daftar wilayah
No | |||||
1. | Kejaksaan Tinggi Aceh | Aceh | kejati-aceh.kejaksaan.go.id | ||
2. | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara | Sumatera Utara | kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id | ||
3. | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat | Sumatera Barat | kejati-sumaterabarat.kejaksaan.go.id | ||
4. | Kejaksaan Tinggi Riau | Riau | kejati-riau.kejaksaan.go.id | ||
5. | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau | Kepulauan Riau | |||
6. | Kejaksaan Tinggi Jambi | Jambi | kejati-jambi.kejaksaan.go.id | ||
7. | Kejaksaan Tinggi Bengkulu | Bengkulu | kejati-bengkulu.kejaksaan.go.id | ||
8. | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | Sumatera Selatan | |||
9. | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung | Kepulauan Bangka Belitung | |||
10. | Kejaksaan Tinggi Lampung | Lampung | kejati-lampung.kejaksaan.go.id | ||
11. | Kejaksaan Tinggi Jakarta | Daerah Khusus Jakarta | |||
12. | Kejaksaan Tinggi Banten | Banten | kejati-banten.go.id | ||
13. | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat | Jawa Barat | kejati-jawabarat.kejaksaan.go.id | ||
14. | Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah | Jawa Tengah | kejati-jawatengah.kejaksaan.go.id | ||
15. | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta | Daerah Istimewa Yogyakarta | kejati-diy.go.id | ||
16. | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur | Jawa Timur | kejati-jatim.go.id | ||
17. | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat | Kalimantan Barat | kejati-kalbar.go.id | ||
18. | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah | Kalimantan Tengah | kejati-kalimantantengah.kejaksaan.go.id | ||
19. | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan | Kalimantan Selatan | kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id | ||
20. | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur | Kalimantan Timur | kejati-kaltim.kejaksaan.go.id | ||
21. | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara | Kalimantan Utara | |||
22. | Kejaksaan Tinggi Bali | Bali | kejati-bali.go.id | ||
23. | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Barat | kejati-ntb.kejaksaan.go.id | ||
24. | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur | Nusa Tenggara Timur | kejati-jawatengah.kejaksaan.go.id | ||
25. | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara | Sulawesi Utara | |||
26. | Kejaksaan Tinggi Gorontalo | Gorontalo | kejati-gorontali.go.id | ||
27. | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah | Sulawesi Tengah | kejati-sulteng.kejaksaan.go.id | ||
28. | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat | Sulawesi Barat | |||
29. | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan | Sulawesi Selatan | |||
30. | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara | Sulawesi Tenggara | kejati-sultra.kejaksaan.go.id | ||
31. | Kejaksaan Tinggi Maluku Utara | Maluku Utara | |||
32. | Kejaksaan Tinggi Maluku | Maluku | kejati-maluku.kejaksaan.go.id | ||
33. | Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya | Papua Barat Daya | |||
34. | Kejaksaan Tinggi Papua Barat | Papua Barat | |||
35. | Kejaksaan Tinggi Papua Tengah | Papua Tengah | |||
36. | Kejaksaan Tinggi Papua | Papua | kejati-papua.kejaksaan.go.id | ||
37. | Kejaksaan Tinggi Papua Pegunungan | Papua Pegunungan | |||
38. | Kejaksaan Tinggi Papua Selatan | Papua Selatan |
Lihat pula
- l
- b
- s
pimpinan
tugas dan wewenang